Pasca
prioritas pengangkatan CPNS diambil dari tenaga honorer, kini tenaga honorer di
Instansi pemerintahan merupakan salah satu impian bagi banyak orang. Seragam
yang hampir sama degan layaknya pegawai negeri sipil, menjadi kharisma
tersendiri dalam pergaulan masyarakat. Ditambah pula dengan iming-iming akan
diangkat menjadi pegawai negeri sipil, telah menjadi faktor penentu mengapa
profesi tenaga honerer sangat diminati oleh masyarakat pada
umumnya.
Dalam
perkembangan hukum pemerintahan, tenaga honorer bukan merupakan salah satu
substansi yang diatur dalam UU tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU PPK) yang
telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang Undang
Pokok-Pokok Kepegawaian (UU PUUPPK).. Namun tenaga honorer yang dikenal saat ini
merupakan implikasi dari pemberlakuan PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PP PTHMCPNS).
Persoalan
Definisi
Pemberlakuan
PP PTHMCPNS tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2007
telah memperkenalkan definisi tenaga honorer ke publik. Definisi yang
diperkenalkan PP
PTHMCPNS
saat ini sangat merakyat dan bahkan menjadi impian bagi kebanyakan orang untuk
mendapatkan posisi tersebut dalam dunia birokrasi. Jika definisi tenaga honorer
dalam PP PTHMCPNS
ditelisik secara mendalam, tentunya mendapatkan makna yang berbeda dengan
definisi pegawai tidak tetap yang dirumuskan dalam UU PUUPPK.
Definisi
tenaga honorer dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 angka (1)
PP PTHMCPNS yang menegaskan
bahwa Tenaga
honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau
pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi
pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara
itu definisi pegawai tidak tetap dapat ditemukan dalam rumusan beserta
penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU PUUPPK, dimana rumusan Pasal ini menegaskan “Di
samping Pegawai Negeri, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak
tetap”. Penjelasan dari Pasal ini menegaskan bahwa “pegawai tidak tetap adalah
pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas
pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri”.
Dari
pengaturan pegawai tidak tetap dan definisi tenaga honorer di atas, maka
terdapat perbedaan yang mencolok antara keduanya. Perbedaan yang pertama dapat
dilihat dari segi waktu kerja. Dimana pegawai tidak tetap diangkat untuk jangka
waktu tertentu, sementara tenaga honorer tidak ditentukan berapa lama waktu
pengangkatannya. Bila dilihat dari segi wewenang pengangkatan, pegawai tidak
tetap diangkat oleh pejabat yang berwenang, sementara pegawai honorer diangkat
oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
Akhirnya
dari perbedaan definisi dan wewenang pengangkatan sesuai yang diuraikan di atas,
sangat berdampak pada akibat hukum yang berlaku. Terutama akibat hukum yang
secara langsung bersinggungan dengan wewenang pengangkatan tenaga honorer yang
dikenal setelah berlakunya PP
PTHMCPNS tahun 2005.
Persoalan
Wewenang Pengangkatan Tenaga Honorer
Persoalan
keabsahan dari wewenang pengangkatan seseorang sebagai tenaga honorer kini telah
banyak mengemuka pasca lahirnya PP
PTHMCPNS tahun 2005.
Meskipun PP tersebut telah diubah dengan PP
No 43 Tahun 2007, namun kedua PP tersebut tetap menjadi permasalahan yang belum
menemukan jawaban secara hukum. Hal ini karena pengaturan dalam PP PTHMCPNS dan
PP No 43 Tahun 2007 yang memuat ketentuan tentang tenaga honorer, tidak dikenal
dalam UU
PPK ataupun UU PUUPPK yang menjadi dasar pemberlakuan PP
PTHMCPNS dan PP No 43 Tahun 2007 itu sendiri.
Dalam
Pasal 2 ayat (3) UU PUUPPK mengatur dengan jelas bahwa “Di samping Pegawai
Negeri, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap”. Dari
penafsiran gramatikal terhadap ketentuan ini, mendapatkan pengertian bahwa
kewenangan dari pejabat yang berwenang adalah selain mengangkat pegawai negeri,
ia juga dapat mengangkat pegawai tidak tetap. Adanya kewenangan mengangkat
pegawai tidak tetap, bukan berarti memiliki kewenangan untuk dapat mengangkat
tenaga honorer. Karena tenaga honorer memiliki definisi yang berbeda dengan
pegawai tidak tetap. Sehingga dari ketentuan tersebut juga dapat ditafsirkan
bahwa kewenangan mengangkat tenaga honorer dalam PP
PTHMCPNS dan PP No 43 Tahun 2007 tidak
dipegang oleh pejabat yang berwenang, dan tidak pula diatur dalam UU
PUUPPK.
Lalu
kewenangan siapa yang dapat mengangkat seseorang sebagai tenaga honorer? Bila
ditelaah dari definisi tenaga honorer itu sendiri, dapat diketahui bahwa tenaga
honorer diangkat
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan. Namun,
dari definisi tersebut sangat tidak sejalan dengan Pasal 1 angka 2 PP PTHMCPNS.
Dimana Pasal ini menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat
yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan
Pasal 1 angka 1 PP PTHMCPNS yang memuat definisi tenaga honorer dan Pasal 1
angka 2 ini menurut penulis sangat ambigu dan menimbulkan multi tafsir. Karena
dari kedua pengaturan tersebut, dapat ditafsirkan bahwa dari satu sisi tenaga
honorer diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat lain. Sementara disisi
lain, pejabat pembina kepegawaian hanya berwenang dalam hal mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya. Sehingga
penulis dapat menyimpulkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memiliki
wewenang untuk mengangkat seseorang menjadi tenaga honorer.
Bila
menelusuri klausul “pejabat lain” dalam definisi tenaga honorer, maka tidak ada
satupun peraturan setingkat UU yang menegaskan bahwa “pejabat lain” dapat
mengangkat seseorang untuk menjadi tenaga honorer. Sehingga pengangkatan
seseorang menjadi tenaga honorer selama ini tidak mendapatkan legalitas yang
jelas.
Diakhir
tulisan ini penulis ingin menegaskan bahwa UU
PPK yang telah diubah dengan UU PUUPPK yang berlaku di Indonesia saat ini hanya
mengenal dengan pegawai tidak tetap yang boleh diangkat oleh pejabat yang
berwenang, tentunya kewenangan mengangkat pegawai tidak tetap yang dimaksudkan
oleh UU tersebut tidak sama dengan tenaga honorer yang diatur dalam PP PTHMCPNS.
Sehingga pengaturan tentang tenaga honorer yang hanya ditegaskan melalui PP
tersebut, bisa dianggap bertentangan dengan UU. Hal ini dikarenakan bahwa PP
PTHMCPNS yang mengatur tentang tenaga honorer, secara prinsipal hierarkinya
berada dibawah UU PUUPPK, yang seharusnya substansi dari PP PTHMCPNS tersebut
tidak boleh melebihi aturan yang didelegasikan oleh UU PUUPPK itu sendiri.
Dengan
demikian, patut pula saat ini kita mempertanyakan legalitas dari pemberlakuan PP
PTHMCPNS yang telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2007. Dengan mempertanyakan
legalitas daeri kedua PP tersebut, maka secara langsung kita juga mempertanyakan
tentang keabsahan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang telah
dilaksanakan dari tahun 2005 hingga tahun 2009 yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di
Indonesia.
sumber : http://adithiya-diar.blogspot.com
Sumber:
Rubrik Opini Jambi Ekspres, Rabu 18 April 2012
KISAH SUKSES Lolos jadi PNS Guru di lingkungan PEMDA daerah SULAWESI TENGGARa.assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar KOLAKA SULAWESI TENGGARA Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah berkali2 mengikuti ujian, dan membayar 40jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asa,namun teman saya memberikan no tlp Bpk.DEDE JUNAEDY MSi Selaku petinggi di BKN pusat yang di kenalnya selaku kepala DIT PENGADAAN PNS.saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim Berkas saya melalui Email, alhamdulillah No Nip dan SK saya akhirnya keluar,allhamdulillah tentunya sy pun sangat gembira sekali.Jadi apapun keadaan anda skarang jangan pernah putus asa dan terus berusaha, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan,ini adalah kisah nyata dari saya,untuk hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada : 1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita meminta dan memohon. 2. Terimakasih untuk khususnya Bpk.DEDE JUNAEDY M.Si Di BKN PUSAT,dan dialah yang membantu kelulusan saya.Alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi Direktorat Pengadaan PNS Drs.DEDE JUNAEDY Msi.No Tlp ; 085200 939394, siapa tau beliau mau membantu.
BalasHapus