Rabu, 08 Agustus 2012

Bahasa Jawa adalah bahasa yang digunakan penduduk suku bangsa Jawa di Jawa Tengah,Yogyakarta & Jawa Timur. Selain itu, Bahasa Jawa juga digunakan oleh penduduk yang tinggal beberapa daerah lain seperti di Banten terutama kota Serang, kabupaten Serang, kota Cilegon dan kabupaten Tangerang, Jawa Barat khususnya kawasan Pantai utara terbentang dari pesisir utara Karawang, Subang, Indramayu, kota Cirebon dan kabupaten Cirebon.
Penduduk Jawa yang merantau, membuat bahasa Jawa bisa ditemukan di berbagai daerah bahkan di luar negeri. Banyaknya orang Jawa yang merantau ke Malaysia turut membawa bahasa dan kebudayaan Jawa ke Malaysia, sehingga terdapat kawasan pemukiman mereka yang dikenal dengan nama kampung Jawa, padang Jawa. Di samping itu, masyarakat pengguna Bahasa Jawa juga tersebar di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kawasan-kawasan luar Jawa yang didominasi etnis Jawa atau dalam persentase yang cukup signifikan adalah : Lampung (61,9%), Sumatera Utara (32,6%), Jambi (27,6%), Sumatera Selatan (27%). Khusus masyarakat Jawa di Sumatera Utara, mereka merupakan keturunan para kuli kontrak yang dipekerjakan di berbagai wilayah perkebunan tembakau, khususnya di wilayah Deli sehingga kerap disebut sebagai Jawa Deli atau Pujakesuma (Putra Jawa Kelahiran Sumatera), dengan dialek dan beberapa kosa kata Jawa Deli. Sedangkan masyarakat Jawa di daerah lain disebarkan melalui program transmigrasi yang diselenggarakan semenjak zaman penjajahan Belanda.
Selain di kawasan Nusantara, masyarakat Jawa juga ditemukan dalam jumlah besar di Suriname, yang mencapai 15% dari penduduk secara keseluruhan, kemudian di Kaledonia Baru bahkan sampai kawasan Aruba dan Curacao serta Belanda. Sebagian kecil bahkan menyebar ke wilayah Guyana Perancis dan Venezuela. Pengiriman tenaga kerja ke Korea, Hong Kong, serta beberapa negara Timur Tengah juga memperluas wilayah sebar pengguna bahasa ini meskipun belum bisa dipastikan kelestariannya.
Bahasa Jawa dimasukkan dalam pelajaran muatan lokal di tingkat SD sampai SMP untuk wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk guru SMP muatan lokal Bahasa Jawa untuk kondisi sekarang masih banyak diperlukan di semua wilayah, karena guru yang memiliki kompetensi Bahasa Jawa terbatas. terutama perguruan tinggi yang membuka jurusan bahasa jawa.
Oleh karena itu bagi yang membutuhkan perangkat pembelajaran Muatan Lokal SMP Bahasa Jawa bisa menghubungi alamat email ini. (m_haq_qayyim@yahoo.com)
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Jawa

Jumat, 03 Agustus 2012

Lulus tes CPNS dan bekerja menjadi PNS adalah idaman hampir setiap orang. Buktinya jumlah peserta tes CPNS yang selalu membludak. Dan pada akhirnya dipastikan banyak yang kecewa karena gagal dan tidaklulus tes CPNS, wajar saja karena jumlah peserta tes jauh lebih banyak dibanding lowongan yang tersedia.
Walaupun pada kenyataan untuk lulus tes CPNS adalah sulit karena banyaknya persaingan, tapi sebenarnya ada tips untuk lulus tes CPNS tersebut. Jadi bagi anda yang masih ingin mencoba mengikuti tes CPNS, berikut ini tips untuk membantu anda lulus tes CPNS.
1. Ikutilah tes CPNS sebanyak mungkin.
Karena peluang untuk lulus juga menjadi lebih besar, disamping itu mengikuti lebih banyak tes CPNS membuat anda lebih terlatih untuk menghadapi tes CPNS.
2. Jangan cepat menyerah.
Sangat jarang teman yang saya tahu yang baru ikut sekali tes CPNS dan langsung lulus, saya sendiri bisalulus setelah mencoba beberapa kali.
3. Utamakan yang lebih berpeluang.
Peserta tes CPNS untuk menjadi pegawai di Pemkab / Pemkot / Pemprov umumnya lebih banyak dibanding dengan peserta tes CPNS di instansi lain atau di bawah departemen lain. Selain itu, daripengalaman  soal-soal tes CPNS di departemen lain lebih obyektif dibanding Pemkab / Pemkot / Pemprov. Misalnya yang jurusan Informatika ada tes / soal khusus bidang Informatika.
4. Belajar!
Tips yang satu ini wajib bagi anda, jika ingin lulus tes CPNS tentu anda harus belajar. Jangan mengandalkan SKS (sistem kebut semalam) untuk lulus tes CPNS. Belajarlah minimal seminggu sebelum tes, ya minimal 1 jam per hari. Beli dan pelajari soal-soal tes CPNS yang biasanya banyak dijual di tempat pendaftaran.
5. Ketahui semua informasi.
Jangan sampai hal-hal sepele anda gagal mengikuti tes, misalnya karena terlambat mendaftar atau belum melengkapi persyaratan.
6. Survey lokasi tes.
Jangan meremehkan hal ini, datanglah ke tempat lokasi tes CPNS sehari sebelum tes diadakan dan memastikan dimana tempat duduk anda. Jangan sampai anda kehabisan waktu di hari H karena bingung mencari lokasi tes CPNS atau bingung mencari tempat duduk.
7. Jangan terlambat
Disini tidak berlaku hukum “lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali”. Jika anda terlambat, peluanganda untuk lulus tes CPNS sudah jauh berkurang. Waktu yang tersedia sudah berkurang, anda juga tidak bisa konsentrasi untuk menjawab soal dan semua persiapan anda untuk tes CPNS akan sia-sia. Bila perlu, datanglah sejam lebih awal agar anda lebih rileks dan tidak tergesa-gesa ketika mengerjakan soal.
8. Lengkapi diri
Persenjatai diri anda dengan lengkap, seperti pulpen, pensil, penghapus, alas dan lainnya. Jangan berharap bisa meminjam perlengkapan ini ketika tes sedang berlangsung.
9. Perhatikan petunjuk soal
Perhatikan semual petunjuk soal, seperti cara menjawab, waktu yang tersedia dan hal yang lainnya. Janganpernah menyepelekan apapun disana. Setelah selesai menjawab soal, jika masih tersedia waktu, gunakan untuk memeriksa kembali jawaban anda. Jangan tersenyum kegirangan ketika anda merasa menjadi orang yang paling dulu selesai menjawab soal. Perhatikan sekali lagi, jangan-jangan anda malah belum menjawab satu sesi soal yang ada.
10. Doa
Langkah terakhir tentu saja doa. Entah bagaimana dengan orang lain, tapi saya percaya kekuatan doa. Berusaha sekuat tenaga ditambah dengan doa tentu akan menghasilkan sesuatu yang maksimal. Berdoalah sebelum dan setelah selesai mengerjakan soal tes CPNS sesuai dengan keyakinan anda sendiri.
CATATAN:
Bagi yang menginginkan soal cpns 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009 bisa kirim email ke m_haq_qayyim@yahoo.com. soal akan dikirim via email atau CD/ DVD sesuai permintaan.

Selasa, 31 Juli 2012

Honorer

Pasca prioritas pengangkatan CPNS diambil dari tenaga honorer, kini tenaga honorer di Instansi pemerintahan merupakan salah satu impian bagi banyak orang. Seragam yang hampir sama degan layaknya pegawai negeri sipil, menjadi kharisma tersendiri dalam pergaulan masyarakat. Ditambah pula dengan iming-iming akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil, telah menjadi faktor penentu mengapa profesi tenaga honerer sangat diminati oleh masyarakat pada umumnya.
Dalam perkembangan hukum pemerintahan, tenaga honorer bukan merupakan salah satu substansi yang diatur dalam UU tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU PPK) yang telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang Undang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU PUUPPK).. Namun tenaga honorer yang dikenal saat ini merupakan implikasi dari pemberlakuan PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PP PTHMCPNS).
Persoalan Definisi
Pemberlakuan PP PTHMCPNS tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2007 telah memperkenalkan definisi tenaga honorer ke publik. Definisi yang diperkenalkan PP PTHMCPNS saat ini sangat merakyat dan bahkan menjadi impian bagi kebanyakan orang untuk mendapatkan posisi tersebut dalam dunia birokrasi. Jika definisi tenaga honorer dalam PP PTHMCPNS ditelisik secara mendalam, tentunya mendapatkan makna yang berbeda dengan definisi pegawai tidak tetap yang dirumuskan dalam UU PUUPPK.
Definisi tenaga honorer dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 angka (1) PP PTHMCPNS yang menegaskan bahwa Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara itu definisi pegawai tidak tetap dapat ditemukan dalam rumusan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU PUUPPK, dimana rumusan Pasal ini menegaskan “Di samping Pegawai Negeri, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap”. Penjelasan dari Pasal ini menegaskan bahwa “pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri”.
Dari pengaturan pegawai tidak tetap dan definisi tenaga honorer di atas, maka terdapat perbedaan yang mencolok antara keduanya. Perbedaan yang pertama dapat dilihat dari segi waktu kerja. Dimana pegawai tidak tetap diangkat untuk jangka waktu tertentu, sementara tenaga honorer tidak ditentukan berapa lama waktu pengangkatannya. Bila dilihat dari segi wewenang pengangkatan, pegawai tidak tetap diangkat oleh pejabat yang berwenang, sementara pegawai honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Akhirnya dari perbedaan definisi dan wewenang pengangkatan sesuai yang diuraikan di atas, sangat berdampak pada akibat hukum yang berlaku. Terutama akibat hukum yang secara langsung bersinggungan dengan wewenang pengangkatan tenaga honorer yang dikenal setelah berlakunya PP PTHMCPNS tahun 2005.
Persoalan Wewenang Pengangkatan Tenaga Honorer
Persoalan keabsahan dari wewenang pengangkatan seseorang sebagai tenaga honorer kini telah banyak mengemuka pasca lahirnya PP PTHMCPNS tahun 2005. Meskipun PP tersebut telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2007, namun kedua PP tersebut tetap menjadi permasalahan yang belum menemukan jawaban secara hukum. Hal ini karena pengaturan dalam PP PTHMCPNS dan PP No 43 Tahun 2007 yang memuat ketentuan tentang tenaga honorer, tidak dikenal dalam UU PPK ataupun UU PUUPPK yang menjadi dasar pemberlakuan PP PTHMCPNS dan PP No 43 Tahun 2007 itu sendiri.
Dalam Pasal 2 ayat (3) UU PUUPPK mengatur dengan jelas bahwa “Di samping Pegawai Negeri, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap”. Dari penafsiran gramatikal terhadap ketentuan ini, mendapatkan pengertian bahwa kewenangan dari pejabat yang berwenang adalah selain mengangkat pegawai negeri, ia juga dapat mengangkat pegawai tidak tetap. Adanya kewenangan mengangkat pegawai tidak tetap, bukan berarti memiliki kewenangan untuk dapat mengangkat tenaga honorer. Karena tenaga honorer memiliki definisi yang berbeda dengan pegawai tidak tetap. Sehingga dari ketentuan tersebut juga dapat ditafsirkan bahwa kewenangan mengangkat tenaga honorer dalam PP PTHMCPNS dan PP No 43 Tahun 2007 tidak dipegang oleh pejabat yang berwenang, dan tidak pula diatur dalam UU PUUPPK.
Lalu kewenangan siapa yang dapat mengangkat seseorang sebagai tenaga honorer? Bila ditelaah dari definisi tenaga honorer itu sendiri, dapat diketahui bahwa tenaga honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan. Namun, dari definisi tersebut sangat tidak sejalan dengan Pasal 1 angka 2 PP PTHMCPNS. Dimana Pasal ini menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 1 angka 1 PP PTHMCPNS yang memuat definisi tenaga honorer dan Pasal 1 angka 2 ini menurut penulis sangat ambigu dan menimbulkan multi tafsir. Karena dari kedua pengaturan tersebut, dapat ditafsirkan bahwa dari satu sisi tenaga honorer diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat lain. Sementara disisi lain, pejabat pembina kepegawaian hanya berwenang dalam hal mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya. Sehingga penulis dapat menyimpulkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memiliki wewenang untuk mengangkat seseorang menjadi tenaga honorer.
Bila menelusuri klausul “pejabat lain” dalam definisi tenaga honorer, maka tidak ada satupun peraturan setingkat UU yang menegaskan bahwa “pejabat lain” dapat mengangkat seseorang untuk menjadi tenaga honorer. Sehingga pengangkatan seseorang menjadi tenaga honorer selama ini tidak mendapatkan legalitas yang jelas.
Diakhir tulisan ini penulis ingin menegaskan bahwa UU PPK yang telah diubah dengan UU PUUPPK yang berlaku di Indonesia saat ini hanya mengenal dengan pegawai tidak tetap yang boleh diangkat oleh pejabat yang berwenang, tentunya kewenangan mengangkat pegawai tidak tetap yang dimaksudkan oleh UU tersebut tidak sama dengan tenaga honorer yang diatur dalam PP PTHMCPNS. Sehingga pengaturan tentang tenaga honorer yang hanya ditegaskan melalui PP tersebut, bisa dianggap bertentangan dengan UU. Hal ini dikarenakan bahwa PP PTHMCPNS yang mengatur tentang tenaga honorer, secara prinsipal hierarkinya berada dibawah UU PUUPPK, yang seharusnya substansi dari PP PTHMCPNS tersebut tidak boleh melebihi aturan yang didelegasikan oleh UU PUUPPK itu sendiri.
Dengan demikian, patut pula saat ini kita mempertanyakan legalitas dari pemberlakuan PP PTHMCPNS yang telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2007. Dengan mempertanyakan legalitas daeri kedua PP tersebut, maka secara langsung kita juga mempertanyakan tentang keabsahan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang telah dilaksanakan dari tahun 2005 hingga tahun 2009 yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.
sumber : http://adithiya-diar.blogspot.com
Sumber: Rubrik Opini Jambi Ekspres, Rabu 18 April 2012